• Berita Terbaru Saat Ini

     photo 728-x90-ROLLINGAN-SPORTBOOK0.5_zpsnhh31vit.gif

    Selasa, 17 Januari 2017

    Petisi Minta Jokowi Menegur Sumarsono

    Berita Terbaru -  Sejumlah kebijakan yang diambil Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mendapat penentangan dan petisi minta jokowi menegur Sumarsono.

    Petisi Minta Jokowi Menegur Sumarsono
    Petisi Minta Jokowi Menegur Sumarsono
    Muncul Petisi ''Selidiki dan Pidanakan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas penyalahgunaan wewenang.'' Dibuat Indra Krishnamurti.

    Petisi tersebut telah mendapat kurang lebih 300 dukungan. Petisi ditujukan agar Presiden Joko Widodo memberi teguran keras kepada Sumarsono. Sumarsono diminta berhenti mengambil kebijakan yang berada di luar wewenangnya.

    Sumarsono dianggap tidak berwenang mengambil keputusan penting karena statusnya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

    Keputusan yang dipermasalahkan dalam petisi itu adalah merombak SKPD DKI Jakarta, serta memutuskan memberikan dan hibah unutk Bamus Betawi sejumlah Rp.2,5 Milliar dari APBD-P DKI 2016 dan Rp.5 Milliar dari APBD DKI 2017.

    Dan keputusan lain adalah menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI Jakarta serta mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta.

    Tidak hanya itu, dalam petisinya, Indra meminta Joko Widodo melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Sumarsono karena dianggap melanggar Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Saat diminta menanggapi, Sumarsono mengatakan apa yang dia lakukan dengan statusnya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur telah tepat. Sumarsono menjelaskan, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta berwenang merombak hingga menetapkan APBD DKI Jakarta.

    Sumarsono menilai, pihak yang mempermasalahkan hal itu merupakan pihak yang tidak mengerti aturan. 

    ''Dimanapun tidak ada yang permasalahkan, yang permasalahkan itu orang yang tidak mengerti. Seandainya APBD tidak diselesaikan Pelaksana Tugas, ya nunggu bulan Juni siapa yang mau Teken.'' Ucap Sumarsono.

    Terkait perombakan SKPD DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan telah melakukan Amanat Presiden sesuai PP 18 Tahun 2016. Dimana selama enam bulan, seluruh Gubernur definitif atau Pelaksana Tugas yang melaksanakan tugas Gubernur yaitu perombakan penataan organisasi maupun personel.

    ''Kalau tidak menata organisasi, malah justru melanggar pemerintah pusat. Jadi dibalik, saya melaksanakan tugas itu.'' Tangkas Sumarsono.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Politik

    Peristiwa

    Internasional